PNS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM (1)

Ada dua pertanyaan, dimana seorang PNS yang kena hukuman disiplin tingkat berat, melakukan keberaqtan ke BAPEK, tapi keburu mencapai batas pensiun dan yang kedua bila pejabat pembina kepegawaian sedang dalam kasus pidana siapa yang melakukan tindakan hukuman disiplin, lebih lengkapnya silahkan mencermati permasalahn dibawah ini.

1.   Seorang PNS telah melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pejabat yang berwenang . Atas hukuman tersebut yang bersangkutan mengajukan keberat-an ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sebelum keputusan BAPEK keluar, PNS tersebut menca-pai batas usia pensiun.. Dalam hal ini apakah hukuman tersebut batal demi hukum, karena setelah mencapai batas usia pensiun kedudukan yang bersangkutan sudah tidak sebagai PNS lagi.

PENYELESAIAN

Dalam PP 30 tahun 1980 tidak diatur secara tegas kedudukan PNS yang sedang mengajukan banding ke BAPEK dan belum ada keputusan dari BAPEK akan tetapi telah mencapai batas usia pensiun, Apakah hukuman tersebut dianggap batal demi hukum sehingga yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat, karena kedudukannya sudah tidak sebagai PNS lagi atau menunggu keputusan BAPEK keluar? Untuk menjawab permasalahan ini, menggunakan argumentasi argumentum per analogiam yaitu suatu cara menetapkan ketentuan hukum dengan mencari persamaannya dengan peristiwa lain ysng telah diatur oleh suatu ketentuan hukum. Berdasarkan persamaan peristiwa itu ketentuan hukum yang ditetapkan berlaku bagi peristiwa tersebut, diberlakukan pada peristiwa yang belum diatur hukum. Peristiwa hukum yang sama dengan kasus ini adalah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang dikenakan pemberhen-tian sementara, pada saat ia mencapai batas usia pensiun, diberhentikan pembayaran gajinya. Persamaan antara Pasal 27 ayat (1) dengan kasus ini adalah belum adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap status PNS tersebut. Dalam kasus ini apabila yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun, sedangkan belum ada keputusan dari BAPEK terhadap keberatan yang diajukan oleh PNS tersebut, maka pada saat itu dihentikan gajinya. Apabila dikemudian hari keputusan BAPEK menguatkan keputusan pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sedangkan apabila keputusan BAPEK merubah keputusan pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.

2. Seorang PNS yang bekerja di salah satu Kabupaten telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat oleh Bupati. Bersamaan dengan itu Bupati sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dan dikenakan tahan sementara. Dalam SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dinyatakan bahwa wewenang untuk menjatuhkan yang tidak dapat didelegasikan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian hukuman tersebut harus ditetapkan oleh Bupati sendiri dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya. Sehubungan dengan hal tersebut siapa yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin ?

PENYELESAIAN

Pasal 26 ayat (1) huruf g Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksa-nakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. Mengacu pada ketentuan tersebut, dengan demikian apabila Bupati sedang berhalangan, maka Pejabat yang berwenang menghukum pemberhenti-an tidak dengan hormat sebagai PNS adalah Wakil Bupati.

Posted on 9 Februari 2010, in kepegawaian and tagged , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. Saya mau bertanya,apabila seorang PNS dipecat dengan hormat & orang tersebut tidak puas dengan pemecatan tersebut,tindakan untuk melakukan keberatan melalui BAPEK sesuai prosedur bagaimana?..karena layangan pemecatan dari instansi pemerintah tersebut sebelumnya tidak ada sebagai berikut :
    1. Teguran 1,2,3 secara tertulis dari atasan
    2. Layangan surat tentang Disiplin Kerja
    Sampai sekarang Saya sendiri tidak mengerti kenapa layangan surat pemecatan tersebut di layangkan kepada Saya.Seharusnya yg saya tahu tentang Disiplin pegawai pasti sebelum ada surat layangan pemecatan turun akanb ada layangan teguran ke 1/2/3.Tetapi ini sama sekali tidak ada mengapa surat pemecatan tersebut tetap di layangkan kepada saya.Perhitungan Selama 1 tahun saya masuk kerja sebesar 75%,dan apabila saya tidak masuk kerjapun pasti ada surat keterangan dari Dokter.Mohon bantuannya atas pertanyaan yg saya tulis terima kasih.

    • Sdr iki maaf jawabnya terlambat, kemungkinan anda kena hukuman disiplin sesuai pasal 10 ayat 9 PP 53 Th 2010 disitu dijelaskan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
      tapi sebelumnya harus ada pemanggilan dan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, untuk Hak-hak kepegawaian bagi PNS yang mengajukan banding administratif ke BAPEK adalah sebagai berikut : apabila masuk kerja gajinya tetap dibayarkan, apabila tidak masuk kerja gaji tidak dibayarkan, semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan ke iki Batalkan balasan