IJIN BELAJAR

Banyak pertanyaan tentang ijin belajar yang ditanyakan oleh CPNS, mungkin ini bisa digunakan sebagai acuan atau tambahan pengetahuan:
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar dalam meningkatkan profesionalisme PNS, sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat kepegawaian untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :

4.2.a PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS

4.2.e Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan

4.2.h Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari

4.2.i PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan

Namun demikian dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier PNS pengaturan kompensasi pegawai yang dibutuhkan organisasi, tertib administrasi dan pengendalian dalam proses pemberian kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh ijasah lebih tinggi, diberlakukan ketentuan kepegawaian sebagai berikut :

a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar

b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.

c. Bagi PNS yang menempuh pendidikan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus PNS, wajib melampirkan Surat Ijin Belajar

Demikian aturan kepegawaian yang dapat saya sampaikan semoga dapat dipergunakan sebagimana mestinya, eee kok jadi resmi banget

Lebih lengkapnya bisa download SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang ijin belajar

Posted on 17 Maret 2010, in kepegawaian and tagged . Bookmark the permalink. 40 Komentar.

  1. saya mau konfirmasi untuk point
    b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.

    apakah ini merupakan aturan baku dari BKN karena saya termasuk mengalami hal ini kuliah sebelum SK CPNS saya belum keluar, sekarang saya sudah PNS dan terbentur dengan SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 yang menyatakan ijin belajar harus 2 tahun PNS sedangkan saya baru PNS dan Tahun ini akan selesai, instansi saya atas dasar SE Menpan tidak bisa memberikan ijin belajar.. apakah surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan tersebut bisa sebagai pengganti surat ijin belajar sebagai syarat untuk ikut ujian penyesuaian ijazah.

    • Sdr Eka BudiawanSesuai Lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Romawi IV angka 9 huruf e berbunyi
      “Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.”

      Sedangkan untuk CPNS yang masih melaksanakan belajar sewaktu diangkat dapat mengajukan surat keteangan untuk menyelesaikan kuliah.
      Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut
      1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
      2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir.
      3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.
      4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan
      5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

      Kadang ditambah ketentuan setempat, misalnya untuk kenaikan penyesuaian ijasah ke golongan III harus setelah berpangkat II/c atau dengan masa kerja tertentu atau satu tahun setelah kelulusan

      • terima kasih untuk balasannya..
        apakah “surat keterangan untuk menyelesaikan kuliah” itu setara dengan ijin belajar.. apakah ada aturan dari Menpan atau dari BKN mengenai “surat keterangan untuk menyelesaikan kuliah”, saya memerlukannya untuk memastikannya kepada instansi saya.. terima kasih..

      • kalau setara dengan ijin belajar memang tidak, tetapi hanya sebagai jembatan untuk bisa/diperbolehkan menyelesaikan pendidikan, dan surat ini bisa dilampirkan ketika akan KP PI setelah memenuhi syarat yang baku, karena logikanya yang mempunyai ijasah sebelum CPNS bisa diusulkan kenapa yang seperti ini kenapa tidak, makanya dijembatani dengan surat keterangan ini, semoga dapat dipahami

  2. Dear Pak/Ibu,
    saya ingin menindaklanjuti pertanyaaan pak Eka Budiwan, karena kondisinya sama dengan saya pada saat ini.
    Apakah ada aturan lain yang lebih jelas menyatakan bahwa “CPNS yang sudah menjalani studi sebelum diangkat menjadi CPNS berhak diberikan ijin belajar untuk menyelesaikan studinya ketika sudah diangkat menjadi CPNS” ? apakah ada persyaratan khusus?
    Terima Kasih atas infonya.

  3. saya mau nanya nih….
    apakah ada aturan yang menyatakan bahwa tidak diperkenankan melanjutkann kuliah di luar kota atau propinsi tempat bekerja walaupun kuliahnya adalah kuliah weekend (biasanya jumat dan sabtu), padahal konsentrasi yang hendak diambil tidak ada di tempat/kota/propinsi tempat tugas. Sementara jika tetap memaksakan kuliah di kota/propinsi tempat bekerja, maka akan tidak sesuai dengan bidang tugas si pegawai.
    akankah BKN berkenan menerima gelar yang diperoleh dari kuliah di luar kota/propinsi si pegawai tersebut?
    demikian terimakasih

  4. saya honorer 2005 sudah di angkat cpns sedangkan sk awal( data best ) sya SLTA selama menjalani honorer ijasa S1 saya keluar apakah sya bisa mengunakan ijasah sya yg SI untuk CPNS
    Sya Tunggu jawabannya ( Blas

  5. mohon maaf….
    saya mau nanya hal yang senada
    status saya cpns baru dan saya mengajukan untuk kuliah lagi
    dan disetujui oleh kepsek, lalu surat ke dinas sudah diurus
    apakah saat saya wisuda gelar yang baru sudah bisa diakui dari dinas atau ada aturan yang mengatur hal ini
    terima kasih atas jawabannya….

  6. Asslam pak kita mau konsul masalah jarak antara tempat kerja dengan universitas apa memang ada ketentuan stndar jauhnya sekian km dari tmpat tgs atau gimana soalnya klu di pulau sumbawa universitas rata2 jauh beda dengn p. Jawa yang lainnya mg ada solusinya wassalam

  7. Pak Sukas, saya sekarang CPNS di depag, SK CPNS keluar pada bulan Juni 2010 ini, nah pada saat sebelum SK itu datang, saya sudah menyelesaikan dua semester S2 saya….saya bingung…apakah kuliah saya harus diteruskan atau ambil cuti, nunggu PNS dulu dan 2 tahun…mohon sarannya! Kemudian yang dimaksud pejabat berwenang yang menandatangani surat keterangan sedang menyelesaikan Studi itu siapa? Tampat dinas saya atau tempat kuliah saya??/ Mohon infonya terimakasih.

  8. yth pak sukas,
    saya mengalami hal yang sama dgn saudara ismail, bedanya saat ini saya tinggal menyelesaikan tesis.
    mohon saran dan masukannya.
    trimakasih..

  9. pak saya mau tanya……
    didaerah saya ada kasus beberapa negeri sipil yang umurnya melebihi dari ketentuan SE Menpan No 18 tahun 2004 mengusul untuk tugas belajar, hal ini menjadi ganjalan tersendiri disini.
    pasalnya kalau di logika, CPNS mendaftar sekarang kisaran umur 20 s/d 35 tahun. kalau umur untuk menempuh kuliah S1 max 25 tahun, apa tidak menjadi masalah bagi yang mau meningkatkan karier dan profesionalismenya…????
    sekarang daerah tidak mau memberi Surat Tugas Belajar bagi PNS yang usianya melebihi dari ketentuan SE menpan no 18 tahun 2004.
    saya mohon pencerahannya, karena ini akan menjadi masalah yang serius untuk karier pegawai negeri di daerah saya.
    terima kasih

  10. pak saya mau tanya saya terangkat cpns maret 2010 dn PNS juli 2010 dan selesai SI bulan agustus 2010 apakah saya harus memiliki ijin belajar atw surat keterangan dr pejabat yg berwenag dan boleh tahu sprti apa surat ket. tersebut. trimah ksh..

    • Sdr Hartati surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang menerangkan bahwa saudari boleh menyelesaikan kuliah sampai selesai, dengan ketentuan tidak menuntut segera penyesuaian ijasah seperti yang tertera dalam surat menpan tentang ijin belajar, menunggu formasi tersedia

  11. mas mau tanya saya masih menunggu SK CPNS mungkin april akan turun sedangkan saya lagi skripsi buat S1 sekitar agustus wisuda..untuk cpns saya gunakan ijazah D3..nah itu gimana mas..apakah ijazah terakhir saya bisa digunakan..atau saya harus minta surat keterangan agar dapat diakui nantinya..terima kasih

    • Mas Rajib kuliah bisa jalan terus tapi jangan lupa minta surat ijin dari atasan (setingkat eselon II) untuk dapat menyelesaikan kuliah, sedangkan untuk Penyesuaian ijasahnya jangan menuntut segera karena untuk PI ada syaratnya, sesuai SE MENPAN Nomor SE/18/M.PAN/2004, dilamnya memuat ketentuan untuk yang ijin belajar telah bekerja selama 2 tahun semenjak PNS, DP2 2tahun bernilai baik dan tidak berhak menuntut PI kedalam pangkat apabila formasi belum ada.

  12. DUNIA PENDIDIKAN MALAH DIANCUKAN ORANG-ARANG PENDIDIKAN SENDIRI.tolong di tinjau ulang lagi dengan keberadaan kuliah kelas jauh AKREDITASINYA ABAL-ABAL, PALAGI YANG GA LINIER, MEREKA YANG IKUT PERLU DIPERTANYAKAN MISINYA?????????KUALITAS ????

    • pak guru, memang belajar kelas jauh udah dilarang yang diperbolehkan adalah diluar domisili PT (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi)

  13. mau tanya pa. begini pak saya cpns belum pns sedangkan saya lulus selagi cpns apakah saya perlu membuat ijin belar dan ijiazah saya dapat di sesuaikan./

    • Sdr riziant, coba konsultasikan ke bagian kepegawaian saudara, karena masing-masing instansi punya kebijakan lain, bila keahlian saudara sangat diperlukan mungkin bisa segera disesuaikan setelah 2 tahun diangkat PNS paling cepat, atau akan ada kebijakan lain

  14. saya guru SD ijazah saya PGSD saya lulus sewaktu CPNS kenapa tidak bisa disesuaikan karena harus ada Ijin Belajar sedangkan saya tidak punya ijin belajar.

    • Sdr Riziant kalau menurut pandangan kami bisa disesuaikan, karena peroleh ijasah yang setingkat lebih tinggi sewaktu CPNS, maka tidak mungkin mendapat ijin belajar, saran kami masukkan dalam perhitungan angka kredit dan konsultasikan ke bagian kepegawaian bagaimana baiknya

  15. untuk point :b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.
    mas, sy mau nanya.surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan itu apakah cukup dr kepala dinas atau bupati?sy dlm posisi sprt di atas.skrg sy sedang menempuh kuliah s2 semnjak 2010 kmrn padahal sk cpns sy bln januari 2010 & sk pns maret 2011,saat sy ingin membuat surat izin belajar tidak bisa krn katany hrs minimal 2 thn mnjd pns.padahal sy sdh mendapat rekomendasi dr kepla dinas,tetapi pada saat mengangajukan ke BKD,permohonan sy ditolak.

    • Sdr Abadi, sesuai informasi yang saya tangkap, saudara kuliah setelah menjadi CPNS sedangkan yang dimaksud dengan poin b seperti yang saudara kutip dimungkinkan berlaku untuk yang kuliah tinggal sebentuar, misal tinggal skripsi, atau kurang satu semester, itupun proses penyesuaian tidak dapat segera tetapi harus melalui proses dan aturan yang sudah ada. Semoga dapat dimaklumi

  16. terima kasih buat masukannya

  17. saya juga melanjutkan pertanyaan,surat keterangan apa, yang bisa saya gunakan untuk mendapat izin belajar,karena saya sekarang baru saja mengikuti kuliah s-2 per juli 2011 ini,sekitar september 2012 insya’ Allah selesai.sedangkan TMT PNS saya per 1 Januari 2011.Mohon penjelasannya.terima kasih

    • Sdr Budi menurut aturan kepegawaian memang tidak ada tetapi mungkin ada belas kasihan dari pejabat diatas anda untuk memberikan izin kuliah, seangkan penyesuaiannya menunggu formasi dan kebijakan lagi

  18. Terima kasih atas tanggapannya,krn hak setiap orang untuk kuliah/melanjutkan sekolah.Mungkin tetap bisa tapi harus menunggu 2 tahun,namun sebelum wisuda surat izin dari dinas untuk izin belajar harus sudah ada,dan diberikan kepada BKD setempat,menunggu formasi atau ujian penyesuaian.bisakah seperti itu?

  19. Tugas belajar merupakan hak setiap PNS untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, namun adapun kendala dalam persyaratan tersebut, salah satunya adalah pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja, pertanyaannya bagaimana kalau daerah yang belum ada program S-2 atau S-3? apakah itu todak mempersulit PNS yang mau mengikuti Tugas/ijin belajar? kami mohon jawabannya, Terima kasih.

    • Mas Yosep, kalau Undang-undang ada PP dan ada Petunjuk pelaksanaannya, kalau peraturan bisanya ada kebijaksanaannya,diluar jam kerja punya masud tidak mengganggu kegiatan kedinasan, mungkin kebijakan sebagai jalan kelurnya.

  20. terima kasih infonya pak. Mau tanya nih, sy mau melanjutkan s2 dgn tanggungan kantor tp sangat sangat diharapkan tidak meninggalkan tugas sy di kantor. Dengan demikian sy harus mengajukan ijin belajar bukan tugas belajar. Tapi apakah ijin belajar bisa dibiayai instansi..mohon petunjuknya dan kl ada aturan hukumnya.

    terima kasih

    • Sdr hutapea Tugas belajar beda dengan ijin belajar, kalau menurut aturan ijin belajar tetap atas biaya sendiri sedang tugas belajar dibiayai kantor dan semestinya mendpat dispensasi khusus

  21. Mhn aturan itu utk ditinjau ulang. Kami melanjutkan kuliah kan utk meningkatkan kwalitas pengetahuan kami, utk menunjang karier kami. Mestinya Kami berhak menggunakan gelar dan ijasah yg kami py krn kami kuliah di PT negeri yg sah dan diakui pmrth. Tp hy krn kami kuliah sblm 2th menjd pns mk ijsah dan gelar yg kami miliki menjd sia-sia krn tdk bs dipake utk kenaikan pangkat dan lain-lain. Mohon ditinjau ulang demi kemajuan bangsa. Jangan sampe pgn mj tp terkendl atrn2 yg merugikan

  22. bamspras88@gmail.com

    mohon arahan pak, apa saya bisa minta contoh surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan, dikirim ke bamspras88@gmail.com. sekian terima kasih banyak

  23. apakah persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan menyelesaikan kuliah

    • Mas rival persyaratan yang dibutuhkan adalah: masih kuliah, jurusan yg diambil relevan dengan pekerjaan, jurusan yang dibutuhkan di instansi saudara dan bisa meyakinkan atasan

  24. kepda yh terhormat. saya mw tanya mengenai maslah saya. saya waktu di angkat jadi CPNS menggunakan ijasah D3 keperawatan. tetapi sedang menempuh pendidikan s1 kesehatan masyarakat. yg mau saya tanyakan, apakan bisa ijasah S1 itu di setarakan / di akui untuk di golongan III/a. sedangkan saya waktu di angkat CPNS msh menempuh pendidikan. mohon solusi bagai mana agar ijasah S1 bisa di akui.

    • Yth Mas Hendra, bila jurusan relevan dengan pekerjaan dan dibutuhkan oleh instansi bahkan tinggal skripsi, dan dapat meyakinkan atasan anda akan mendapat ijin untuk menyelesiakan kuliah, semoga berhasil

Tinggalkan Balasan ke sukas Batalkan balasan